[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]
Tuma’ninah (tenang), tanpa tergesa-gesa melakukan gerakan-gerakan sholat adalah perkara amat asasi dalam sholat, sebab orang yang meninggalkannya tak akan mendapatkan buah pahala dari sholatnya
, tak akan meraih khusyu’, dan malah mendapatkan dosa. Ia mendapatkan dosa karena sholatnya tak sah.
Perkara tuma’ninah dalam sholat sering dilalaikan oleh banyak orang saat ia melakukan sholat sehingga terkadang ia bagaikan seorang yang berolah raga saja, bahkan laksana ayam yang mematok makanannya. Begitu cepatnya ia bergerak dari rukun sholat ke rukun lainnya. Orang yang seperti ini tak akan mendapatkan sesuatu selain capek dan penat saja!!
Ada seorang sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang bernama Hudzaifah bin Al-Yaman -radhiyallahu anhu- pernah melihat seseorang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya, karena ia tak tuma’ninah. Beliau berkata,
مَا صَلَّيْتَ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا
“Kamu belum sholat!! Andai kau mati, maka engkau akan mati di atas selain fitrah (Islam) yang Allah menciptakan Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- di atasnya”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 791)]
Seorang ulama Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata, “Hadits ini dijadikan dalil tentang wajibnya tuma’ninah dalam rukuk dan sujud, dan bahwa melalaikannya adalah pembatal sholat serta (hadits ini menunjukkan) pengkafiran orang yang meninggalkan sholat, sebab lahiriahnya bahwa Hudzaifah meniadakan keislaman dari orang yang melalaikan sebagian rukun sholat. Jadi, peniadaan keislaman dari orang yang meninggalkan sholat secara total adalah lebih utama”. [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (2/275)]
Hadits ini serupa dengan hadits al-musii’ sholatah (orang yang merusak sholatnya) sebagaimana yang terdapat sebuah hadits dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Sesungguhnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah masuk masjid. Lalu masuk pula seorang laki-laki untuk sholat. Setelah itu, ia datang seraya mengucapkan salam kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Beliau pun menjawab salamnya seraya bersabda, “Kembalilah!! Sholat lagi, karena sesungguhnya engkau belum sholat (sebanyak tiga kali). Akhirnya, orang itu berkata, “Demi (Allah) Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tak mampu melakukan selain itu. Karenanya, ajarilah aku”. Beliau bersabda, “Jika kamu bangkit menuju sholat, makasempurnakanlah sholatmu, lalu menghadaplah ke kiblat. Kemudian bacalah sesuatu yang mudah bagimu berupa (bacaan) al-Qur’an. Kemudian rukuklah sampai engkau tuma’ninah (tenang) dalam posisi rukuk. Kemudian bangkitlah sampai engkau tegak berdiri. Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah dalam kondisi sujud. Kemudian angkatlah (kepalamu) sampai kamu tenang dalam keadaan duduk. Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah dalam kondisi sujud. Kemudian lakukanlah hal serupa dalam sholatmu seluruhnya”.
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 757 & 793), Muslim dalam Shohih-nya (no. 397), Abu Dawud dalam As-Sunan(no. 856), At-Tirmidziy dalam As-Sunan(no. 303), An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba(2/124) dan Ibnu Majah dalamSunan-nya (no.1060)]
Di dalam hadits ini terdapat dalil
tentang wajibnya tuma’ninah dan bahwa barangsiapa yang meninggalkannya,
maka ia belum dianggap mengerjakan sesuatu yang diperintahkan kepadanya.
Lantaran itu, ia tetap dituntut dalam melakukan perintah (sholat) itu.
Renungkanlah perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada orang
itu untuk tuma’ninah dalam rukuk dan posisi tegak berdiri dari rukuk.
Karena, tak cukup hanya sekedar tuma’ninah dalam rukun bangkit sampai
engkau berdiri tegak. Beliau tak mencukupkan hanya menetapkan sholat
dengan sekedar bangkit (dari rukuk) sampai ia melakukannya secara
sempurna, saat ia tegak berdiri padanya. [Lihat Ash-Sholah wa Hukm
Tarikihah (hal. 138-139)]
Kesalahan seperti ini (yakni tak tuma’ninah dalam posisi bangkit dari
rukuk), telah terjerumus ke dalamnya orang-orang punya kedudukan atau
dianggap sebagai orang berilmu, khususnya dalam sholat nafilah.Al-Imam Abu abdillah Al-Qurthubiy -rahimahullah- berkata, “Selayaknya bagi seorang manusia untuk memperbaiki sholat fardhu dan nafilah-nya sehingga ia memiliki naflun (tambahan pahala) yang ia akan jumpai sebagai tambahan bagi sholat fardhunya, dan akan mendekatkannya kepada Robb-nya sebagaimana yang difirman oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala-, “Senantiasa hamba-Ku akan mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah)sampai Aku mencintainya…”[HR. Al-Bukhoriy]
Jika terdapat amalan nafilah (tambahan) yang sempurna sholat fardhu dengannya, maka hukumnya dalam sisi makna sama dengan hukum sholat fardhu.Barangsiapa yang tak mampu mengerjakan sholat dengan baik, maka tentunya ia lebih utama tak mampu mengerjakan sholat nafilah dengan baik. Karenanya, tak heran jika sholat nafilah orang-orang sangat kurang dan rusak, karena ringannya sholat itu di sisi mereka, dan peremehan mereka terhadap sholat sampai sholat nafilah itu seakan tidak diperhitungkan lagi!! Sungguh telah disaksikan di alam nyata orang yang diberi isyarat (yakni, punya kedudukan) dan dianggap berilmu, sedang sholat nafilahnya seperti itu, bahkan sholat fardhunya juga. Sebab ia mematok sholatnya seperti patokan ayam, karena ia tidak tahunya tentang hadits. Nah, bagaimana lagi dengan orang-orang bodoh yang tidak berilmu?! Sungguh para ulama berkata, “Tak akan sah rukuk, sujud, berdiri setelah bangkit dari rukuk dan duduk diantara dua sujud sampai ia tegak dalam posisi rukuk, berdiri, sujud dan duduk”. Inilah yang benar menurut atsar (hadits), dipijaki oleh mayoritas ulama dan para peneliti”. [Lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (11/124-125)]
Para pembaca yang budiman,
pencuri-pencuri sholat di zaman ini amat banyak kita saksikan di saat
kita menghadiri sholat berjama’ah di masjid-masjid kaum muslimin. Mereka
sholat dengan cepat laksana ayam mematok makanannya dengan lincah.
Padahal sholat cepat tanpa tuma’ninah seperti ini amat dilarang oleh
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bahkan beliau mengabarkan kepada
kita bahwa itu adalah cara sholatnya kaum munafiqin.
Alaa’ bin Abdir Rahman mengatakan bahwa ia pernah masuk menemui Anas
bin Malik di rumah, di kota Bashroh ketika beliau sudah sholat zhuhur,
sedang rumahnya di samping masjid. Tatkala kami masuk menemui beliau,
maka beliau berkata, “Apakah kalian telah sholat Ashar?” Kami katakan
kepada beliau, “Kami tadi baru usai sholat zhuhur”. Beliau berkata,
“Sholat Ashar-lah kalian!!” Lalu kami pun sholat Ashar. Tatkala usai
sholat, beliau berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلاً
“Itulah sholat orang munafiq; ia duduk menunggu matahari (akan terbenam) sampai jika matahari telah berada diantara dua tanduk setan, maka ia (si munafiq) berdiri (sholat) seraya mematok (mempercepat) sholatnya empat kali sujud, sedang ia tak mengingat Allah di dalamnya, kecuali sedikit”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 622), At-Tirmidziy dalam Al-Jami’ (no. 160) dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtana (1/254)]
Al-Imam Al-Mubarokfuriy -rahimahullah- berkata dalam menukil ucapan Penulis Al-Arf Asy-Syadziy, “Ini menunjukkan tentang wajibnya menegakkan rukun-rukun sholat, karena syariat telah menganggap sujud yang berjumlah delapan, namun kosong dari duduk (diantara dua sujud) sebagai empat kali sujud”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy Syarh Sunan at-Tirmidziy (1/190)]
Para pembaca yang budiman, kondisi orang yang mematok sholat sebagaimana yang terlihat pada sebagian orang yang sholat, ia melewati rukun-rukun sholat bagaikan melesatnya anak panah; tidak melebihi ucapan “Allahu Akbar” saat rukuk dan sujud, karena saking cepatnya. Hampir saja sujudnya melampaui rukuknya; rukuknya hampir mendahului bacaannya. Terkadang juga ia menyangka bahwa hanya sekali bertasbih lebih utama dibandingkan tiga kali!!
Demi Allah, sungguh kami telah mendengar
berkali-kali dari orang yang dijadikan panutan di sebagian perkampungan,
kami mendengarnya mengucapkan tahmid (sami’allahu liman hamidah) ketika
dahinya sudah hampir merapat ke tanah. Kami mendengarnya mengucapkan,
“amiin” ketika turun rukuk. Seakan-akan orang ini ada yang mengejarnya
dengan tongkat, sedang ia tak tahu dengan perbuatannya seperti orang
yang berolok-olok dan bermain dalam sholatnya.
Konon kabarnya, ada sebuah kisah dari mereka bahwa ia pernah melihat
seorang bocah sedang tuma’ninah dalam sholatnya, lalu ia pun memukul
bocah itu seraya berkata kepada sang bocah, “Andai engkau diutus oleh sultan dalam suatu tugas, apakah kamu lamban dalam tugasmu seperti lambanmu ini?!”Sungguh ini semua adalah sikap mempermainkan sholat, meniadakan sholat dan tipuan dari setan serta menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya saat Allah -Ta’ala- berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ [البقرة : 43]
“Dan Dirikanlah shalat…” (QS. Al-Baqoroh: 43)
Jadi, Allah memerintahkan kita untuk menegakkan sholat, yaitu melaksanakan sholat secara sempurna berdiri, rukuk, sujud dan dzikirnya. Dengan kata lain, ia melaksanakan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah sholatnya.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sungguh telah mempersyaratkan keberuntungan dengan adanya khusyu bagi orang yang sholat dalam sholatnya. Barangsiapa yang terluput dari khusyu’, maka ia bukan orang-orang yang beruntung. Nah, tentunya mustahil akan ada khusyu’ dengan adanya ketergesa-gesaan dan cepat. Bahkan tak akan tercapai khusyu’ sama sekali, kecuali disertai tuma’ninah. Setiap kali bertambah tuma’ninahnya, maka khusyu’-nya juga akan bertambah. Setiap kali sedikit khusyu’nya, maka ketergesa-gesaannya akan semakin cepat sampai gerakan tangannya menjadi seperti bermain-main yang tak dibarengi dengan khusyu’ dan tidak fokusnya ia kepada ibadah. [Lihat Akhtho’ Al-Mushollin (hal. 122-123)]
sumber: http://shirotholmustaqim.wordpress.com/
No comments:
Post a Comment