Ta’aruf diartikan sebagai perkenalan. Namun dalam praktek
sehari-hari ada yang menggunakan kata ta'aruf sebagai suatu proses
sebelum ikhwan dan akhwat menjalani pernikahan. Dalam taaruf, mereka
saling mengenalkan keadaan diri masing-masing, bila cocok bisa
dilanjutkan ke proses khitbah dan bila tidak maka proses akan
dihentikan. Mungkin seperti itu secara sederhananya, walaupun pada
prakteknya bisa begitu rumit dan kompleks.
Pacaran adalah
suatu hubungan dekat yang dibuat oleh 2 orang (biasanya lawan jenis)
tanpa ada ikatan resmi. Biasanya pacaran dilakukan karena adanya
rasa saling suka. Dalam pacaran kadang disertai aktivitas yang terlalu
intim dan dilarang agama, namun ada juga yang masih bisa menjaga dirinya
masing2. Dalam hubungan pacaran, bisa jadi ada rencana pernikahan,
namun kebanyakan belum memikirkan ke arah pernikahan. Dan bagi yang
memikirkan pernikahan pun ada yang mau nikah dalam waktu dekat dan ada
yang masih lama rencana nikahnya. Namun, persepsi umum dari pacaran
adalah aktivitas intim (kedekatan) yang dilakukan 2 orang yang masih
belum resmi menjadi suamu istri. Kedekatan itu bisa kedekatan secara
fisik dan bisa jadi kedekatan komunikasi.
masalahnya
nech banyak orang-orang yang berniat ta’aruf namun dalam prakteknya
mereka berbuat aktivitas seperti layaknya orang pacaran. Sehingga
niat menikah pun menjadi tertunda gara-gara mereka sudah merasa dekat,
dan mereka puas dengan kedekatan itu sehingga tidak jadi memikirkan ke
arah pernikahan.
Adapun perbedaan pacaran dengan
ta’aruf yaitu:
1. Tujuan
- taaruf : mengenal calon
istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah
pihak berlanjut dengan pernikahan.
- pacaran : mengenal calon pacar,
dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut
dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah dan pacaran lebih kepada
kenikmatan sesaat, zina dan maksiat.
2. Kapan dimulai
-
ta’aruf : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah
adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta
materi.
- pacaran : saat sudah diledek sama teman:”koq masih
jomblo?”, atau saat butuh temen curhat, atau yang lebih parah saat
taruhan dengan teman.
3. Pertemuan
- ta’aruf :
pertemuan dilakukan sesuai dengan adab bertamu biasa, dirumah sang
calon, atau ditempat pertemuan lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan
dengan cara yang benar dan dalam koridor syari`ah Islam. Minimal harus
ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon
suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton,
boncengan, kencan, ngedate dan seterusnya dengan menggunakan alasan
ta`aruf. Dan frekunsi pertemuannya, lebih sedikit lebih baik karena
menghindari zina hati.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga bersabda:
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian
berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.”
Hal itu krn
tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak
ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia
berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan
menyertai keduanya.”
Selama pertemuan pihak laki dan wanita
dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan
kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan, kondisi
pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
Menjadi
jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta
kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu
secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling
mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang
mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah.
Adapun
cara yang lebih syar’i untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah
dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang
yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter,
sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat
pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu
sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang
lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab
seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena
ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk
dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan
aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang
berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya,
dapat menempuh cara yang sama.
- pacaran : pertemuan
yang dilakukan hanya berdua saja, pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam
bisa, dini hari klo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
Pertemuannya di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat
wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik dll. Frekuensi pertemuan
lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. Adapun yang dibicarakan
cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul,
ketawa-ketiwi.
4. Lamanya
- ta’aruf : ketika sudah
tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik.
dan ketika informasi sudah cukup (bisa sehari, seminggu, sebulan, 2
bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
- pacaran : bisa 3 bulan, 6
bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun.
5.
Saat tidak ada kecocokan saat proses
- ta’aruf : salah satu pihak
bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan harus cara
yang baik dan menyebut alasannya.
- pacaran : salah satu pihak bisa
menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut
alasannya.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah
alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan
hidup.
6)} Kira-kira hal apa saja yang perlu diketahui
atau diperhatikan dari pasangan ta’aruf agar merasa tidak tertipu?
Adapun
yang perlu kita ketahui dari pasangan ta’aruf kita (diambil dari http://www.eramuslim.com)
yaitu:
Pertama, kenalilah calon pasangan anda. Apakah ia
seorang yang memiliki komitmen terhadap agamanya? Apakah ia konsisten
menjalankannya? Apakah ia selalu memperdalam pengetahuan agamanya?
Apakah ia siap berubah sesuai arahan NabiNya (Muhammad Sallallahu Alaihi
Wassalam)?
Kedua, amati bagaimana caranya mengatasi
masalah hidup. Apakah ia mencari arahan dari Al Qur’an atau Sunnah Nabi ?
Apakah ia cukup sabar dan tidak mengeluh dan menyalahkan nasib?
Ketiga,
kenali bagaimana calon anda dalam menghadapi saat-saat senang atau
gembira? Apakah ia mudah bersyukur? Apakah dalam bergembira ia tidak
berlebihan?
Keempat, bagaimana caranya berinteraksi
dengan anda dan orang lain? Apakah mudah berkomunikasi atau sulit?
Apakah sering mengumbar janji muluk dan kata pujian? Dalam berbicara
apakah siap bermusyawarah atau lebih suka menang sendiri? Apakah ia
mudah menghargai orang lain?
Kelima, tentang sikap dan
pandangannya tentang diri sendiri? Apakah ia terlalu percaya diri?
Ataukah percaya diri secara proporsional dan berdasar? Apakah ia minder
dan mudah putus asa?
Keenam, tentang sikap terhadap
ilmu, apakah berwawasan luas dan mau belajar ataukah lebih suka
membatasi minat dan perhatiannya terhadap hal-hal yang sempit?
Ketujuh,
bagaimana sikapnya terhadap atasan dan bawahan dirinya? Apakah ia
terlalu takut pada atasan? Apakah ia sewenang-wenang terhadap bawahan?
Kedelapan,
kenalilah selera-seleranya, apakah ada yang sangat bertentangan dengan
anda sendiri? Apakah tidak bisa saling memahami perbedaan selera ini?
Kesembilan,
kenali keluarganya. Apakah ada hal-hal yang perlu menjadi catatan
seperti apakah calon mertua sangat dominan terhadap anaknya ataukah
biasa-biasa saja?
Mungkin masih banyak contoh-contoh
pertanyaan dan pengamatan yang dapat diujikan kepada calon pasangan.
Cari tahulah dengan berbagai cara, baik bertanya langsung, bertanya ke
pada orang-orang dekatnya atau mengamati.
Sesudah
mengumpulkan berbagai bahan ini, kemudian diskusikanlah dengannya
beberapa hal berikut:
1. Bagaimana atau dari mana akan
mengambil sumber hukum dalam kebijakan rumahtangga? Darimana sumber
hukumnya dan bagaimana proses penetapan keputusannya?
2.
Bagaimana cara menghadapi perbedaan pendapat dan ke mana mencari
penengah?
Diskusikan juga berbagai hal kecil namun mungkin
penting, misal akan tinggal di mana kelak? Dari mana sumber penghasilan
keluarga? Apakah ada diantara anda berdua yang masih ingin melanjutkan
sekolah? Apakah istri kelak akan bekerja? Bagaimana mengasuh anak? Dan
masih banyak lagi, namun pilihlah yang bagi anda lebih penting.
Jika
ha-hal ini sudah dibicarakan dan ternyata tak ada masalah atau
perbedaan pendapat yang terlalu tajam antara anda berdua, barulah dapat
dikatakan Insya Allah anda berdua cocok. Wallahua’lam .
7)}
Bagaimana Bila Ta’aruf Gagal?
Karena ta’aruf adalah sarana
pertama menuju pernikahan, maka adakalanya ia berhasil lalu berlanjut ke
khitbah dan akad nikah, ada kalanya pula ia tidak berlanjut ke
pernikahan. Bagaimana bila ta’aruf gagal? Ada empat tips dalam buku Tak
Kenal Maka Ta’aruf yaitu :
Pertama, Yakinilah bahwa ini
yang terbaik dari Allah. Bukankah lebih baik ta’aruf tidak dilanjutkan
daripada menikah tetapi tidak ada kecocokan lalu timbul perselisihan dan
banyak permasalahan?
Kedua, tetaplah memperbaiki diri.
Kembali kepada QS. An-Nur : 26 bahwa perempuan yang baik hanya untuk
lelaki yang baik, demikian sebaliknya.
Ketiga, tak perlu
malu dan trauma. Jangan takut untuk melakukan ta’aruf lagi.
Keempat,
lakukan muhasabah dan evaluasi diri. Bisa jadi ta’aruf yang gagal
membuat kita tersadar ada kelemahan yang harus diperbaiki. Dengan
demikian kita menjadi lebih baik dan sempurna.
No comments:
Post a Comment